Paspor merupakan dokumen yang paling wajib dibawa ketika berpergian ke luar negeri. Namun, tahukah kamu, dengan berdasarkan jumlah halamannya, paspor yang ada di Indonesia ini terdiri dari dua macam, yaitu dengan 24 dan 48 halaman?
Pada kedua paspor memang sekilas terlihat mirip. Belakangan, telah beredar paspor dengan 24 halanan hanya untuk para pekerja Indonesia yang ada di luar negeri. Faktanya, ternyata hal tersebut tidak benar terjadi.
Lantas, sebenarnya apa sih perbedaan antara paspor dengan 244 dan juga 48 halaman tersebut? Berikut inilah penjelasan dari beberapa laman yang akan dikutip pada 26 September 2018.
Jika secara fisik, memang tidak ada perbedaan yang signifikan antara paspor 24 dan juga 48 halaman mengenai fisik. Warna dan juga ukurannya juga sama. Namun, hanya saja terdapat perbedaan antara halaman saja, paspor dengan 48 halaman akan terlihat lebih tebal.
Namun, dari segi fungsi banyak orang yang beranggapan jika paspor dengan 24 halaman ini hanya bisa digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia. Padahal, siapa saja yang membuat paspor tersebut. Kedua dari paspor tersebut bisa digunakanan bagi kepentingan liburan dan juga bekerja.
Terakhir dari segi cara pembuatan biayanya. Jika mengingat dengan ketebalan paspor berbeda, harga yang diterapakn juga lain. Untuk pengajuannya, paspor dengan 24 halaman ini ditarik dengan biaya Rp 100 ribu, berbeda dengan pembuatan biaya dari 48 halaman yang dikenakan biaya mencapai Rp 300 ribu.
Maka, bila kamu jarang berpergian ke luar negeri, maka tidak ada salahnya jika mengajukan pembuatan paspor dengan 24 halaman. Disamping dengan harga yang murah, paspor ini juga mampu menghemat kertas. Ketika diperpanjang, maka paspor akan diganti dengan yang baru. Dengan catatan, paspor dengan 24 halaman hanya tersedia untuk paspor biasa bukan untuk e-pasport.
Daftar Dokumen Yang Mesti Dilengkapi Oleh TKI
Kendati terkesan yang sama, dari pengajuan paspor untuk TKI memang sebenarnya mempunyai persyaratan dokumen yang memang sedikit berbeda. Inilah syarat dan juga kelengkapan dokumen yang mesti disertakan ketika mengajikan paspor untuk kepentingan bersama diluar negeri.
Pertama, untuk calon tenaga kerja yang ada di Indonesia yang berdomisili atau berada pada wilayah yang ada di Indonesia, dari permohonan paspor ini biasanya akan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang akan ditujukan pada kantor Imigrasi yang ada di Provinsi yang sama pada domisili pemohon.
Lalu sebagaimana yang dimaksud dengan poin 1, dari pengaju paspor juga bisa mengisi aplikasi data dan juga melampirkan persyaratan, yaitu KTP yang pastinya masih berlaku atau surat keterangan pindah untuk keluar negeri, KK, akte kelahiran, akte perkawinan atau juga dengan buku nikah, ijazah atau juga surat baptis.
Lantas, surat pada pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang melalui pewarganegaraan atau dengan penyampaian persyaratan untuk bisa memilih kewarganegaraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan pada peundang-undangan.
Maka selanjutnya, dari surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang untuk mengganti nama. Dengan paspor lama untuk mempunyai paspor biasa. Dan poin yang terakhir yang menjadi pembela paspor bagi TKI, adalah dengan melampirkan surat rekomendasi permohonan dari paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan diterbitkan oleh salah satu Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau dengan Kabupaten.






Tidak ada komentar