Akhir-akhir ini banyak isu tentang transgender yang banyak dipermasalahkan dikalangan masyarakat. Dengan bergantinya alat kelamin agar menjadi yang ia inginkan apapun akan dilakukan misalnya dengan mengubah alat kelaminnya.
Misalnya di salah satu Pengadilan yang ada di Negeri Surabaya siap untuk memutuskan permohonan ganti identitas kelamin dalam persidangan yang akan diagenkan secara langsung pada pekan depan, Selasa 27 November 2018.
Dari Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri yang ada di Surabaya Sigit Sutrisno telah mengungkapkan, adanya permohonan ganti identitas kelaimin tersebut telah diajukan oleh salah satu seorang lelaki yang berumur 23 tahun yang berasal di Tuban, Jawa Timur, yang kini telah tinggal di Surabaya.
Dia juga ingin mengganti identitas kelaminnya menjadi seorang perempuan. Pengajuannya selama ini memang terbilang sudah lama dan pekan depan akan memasuki agenda putusan dari hakim. Katanya di Surabaya, Jumat yang telah dilansit Antara.
Dia juga menyebut jika majelis hukum yang memimpin persidangan permohonan ganti identitas kelamin ini yang bernama Dede Suryaman.
Sigit sendiri juga mengatakan, jika sebenarnya tidak ada perundang-undangan yang mengatur terkaitnya permohonan ganti jenis kelamin ini yang ada di Indonesia.
Dari Majelis Hakim dalam memutuskan permohonan ini pastinya akan mempertimbangan banyak aspek yang akan didapat dari keterangan saksi ahli pada bidang kedokteran, psikologi, psikiatri ataupun tokoh agama.
Bukan hanya itu, majelis hakim pastinya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon. Jika dari majelis hakim yakin dan juga sesuai maka permohonan identitas ganti kelamin pastinya akan dikabulkan. Jika tidak yakin maka permohonan tersebut akan di tolak oleh hakim.
Sigit juga menjelaskan jika permohonan ganti kelamin yang sedang ditangani ini bukan terkait dengan fenomena atau disebut dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender melainkan karena pemohon merasa jika sejak lahir sudah mempunyai kelamin ganda.
Dia juga menggungkapkan jika Pn Surabaya juga sudah pernah menangani permohonan yang sama pada tahun 2016, yang diajukan oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung Karuniata Kanan, yang telah menginginkan identitas kelaminnya menjadi seorang laki-laki.
Majelis hakim yang ketika itu telah dipimpin oleh Matheus Samiaji yang kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016.. Angelina lantas telah mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
Nah, inilah alasan kenapa ia mengubah dirinya menjadi seorang perempuan, semoga orang yang sudah mengenalnya tidak akan mencela atau mengejek dirinya karena ia sudah mengubah jenis kelaminnya.






Tidak ada komentar